POLSEK TELUK BETUNG BARAT
Kamis, 24 Oktober 2013
Rabu, 23 Oktober 2013
SEKILAS TENTANG POLSEK TBB
Negara Indonesia terdiri dari 34 Provinsi, dengan aneka ragam Suku dan Bahasa, sama halnya dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdiri dari beberapa Polda, Polres dan Polsek. dengan satu tujuan tugas utama yaitu memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Polsek Teluk betung Barat merupakan bagian dari satuan Polresta Bandar Lampung dan wilayah Polda Lampung, Polsek Teluk Betung Barat menduduki wilayah 2 Kecamatan dan 11 Kelurahan yaitu :
KECAMATAN TELUK BETUNG BARAT | |
NO.
|
KELURAHAN
|
1
|
Kuripan
|
2
|
Bakung
|
3
|
Negeri Olok Gading
|
4
|
Batu Putuk
|
5
|
Sukarame II
|
KECAMATAN TELUK BETUNG TIMUR | |
NO.
|
KELURAHAN
|
1
|
Kota Karang
|
2
|
Kota Karang Raya
|
3
|
Perwata
|
4
|
Keteguhan
|
5
|
Sukamaju
|
6
|
Way Tataan
|
Namun saat ini untuk wilayah Kelurahan Batu Putuk dan Kelurahan Way Tataan masih belum termasuk wilayah hukum dari Polsek Teluk Betung Barat, dikarenakan wilayah tersebut baru melaksanakan pemekaran daerah.
Polsek Teluk Betung Barat untuk saat ini dipimpin oleh KOMPOL MANTONI B. TIHANG selaku Kapolsek. dengan struktur organisasi sama seperti Polsek lainnya di Indonesia, Polsek Teluk Betung Barat memiliki tugas fungsi Kepolisian antara lain : Fungsi SABHARA meliputi Unit SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) dan Unit PATROLI, Fungsi RESERSE meliputi Unit RIKSA dan Unit LIDIK, Fungsi INTELKAM, Fungsi BABINKAMTIBMAS, Fungsi LALU LINTAS dan Fungsi PROVOST.
Langganan:
Postingan (Atom)